KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna
pencipta dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-nya penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu makalah
tentang “BAYI TABUNG DAN KLONING”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa
berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak
lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut
berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas makalah ini, karena penulis sadar
sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi
dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari
–Nya.
Mataram
29 Maret 2014
Klp
II
DAFTAR
ISI
CAVER
KATA
PENGATAR ............................................................................................... i
DAFTAR ISI
.......................................................................................................... ii
BAB
IPENDAHULUAN...................................................................................... iii
a.
Latar belakang ............................................................................................... iii
b.
Rumusan masalah........................................................................................... iii
c.
Tujuan............................................................................................................. iii
BAB II
PEMBAHASAN ...................................................................................... 1
A. BAYI
TABUNG .................................................................................................... 1
1.
Pengerrtian bayi tabung .................................................................................... 1
2.
Tehnik pembuatan bayi tabung ......................................................................... 1
3.
Hukum bayi tabung .......................................................................................... 3
B. CLONING ............................................................................................................. 6
1.
Pengertian cloning ............................................................................................ 6
2.
Kontroversi teknologi cloning manusia............................................................. 6
3.
Kloning dalam
Pandangan Agama Islam.......................................................... 7
4.
Hokum cloning ................................................................................................. 9
BAB III
PENUTUP .............................................................................................. 11
a.
Kesimpulan ............................................................................................................ 11
b.
Kritik dan saran ..................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Sebagai
seorang pasangan yang sudah menikah, wajar jika kita sangat menginginkan
kehadiran sang buah hati dalam kehidupan. Namun apa jadinya jika hal tersebut
tidak kunjung datang padahal kita sudah mencoba melakukan usaha sebisa mungkin
bersama pasangankita? Sering kali kita akan mengalami stress sepanjang hari dan
jika ini berlanjut bukan tidak mungkin pasangan tersebut berpisah. Dan tentunya
ini adalah kemungkinan yang harus kita hindari dan dengan adanya permasalah
tersebut maka tibulah keinginan para dokter untuk melakukan penelitian
sekaligus mencari solusi untuk problematikaitu sehingga munculah istilah bayi
tabung yaitu satu solusi yang di
tawarkan oleh para dokter, oleh karenaitu kami menyusun makalah ini untuk
mengetahui bgimna proses pembuatan bayi tabung itu serta bagimna pandangan
islam terhadap perbuatan tersebut.
b.
Rumusan masalah
1.
Apa yang di maksud bayi tabung
& cloning …?
2.
Bgimna proses pembuatan bayi tabung
…?
3.
Bgimna pandangan islam terhadap
bayi tabung & cloning …?
4. Bgaimana kontroversi teknologi
cloning manusia…?
c.
Tujuan
1.
Mengetahui Apa yang di maksud bayi
tabung & cloning
2.
Mengtahui bgimna proses pembuatan
bayi tabung & kloning
3.
Mengetahui bgimna pandangan islam
terhadap bayi tabung & cloning
5. Mengetahui
Kontroversi teknologi cloning
manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
BAYI TABUNG
1. Pengertian
Inseminasi Buatan, Dan Bayi Tabung
Kata
inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination”
yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah.
Kat inseminasi itu sendiri, di maksudkan oleh dokter arab, dengan istilah
“at-talqih” yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Ada dua
macam inseminasi yaitu:
1. Inseminasi
alamiah atau natural insemination yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan
antara dua jenis mahluk biologis.
2.
Dan inseminasi buatan atau artificial
insemination.
Kata
talqih yang sama pengertianya dengan inseminasi, di ambil oleh dokter kandungan
bangsa arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan.
Sedangkan
istilah bayi tabung di sebut sebagai “tiflul-anabib”
yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang
telah dibiakkan dalam tempat pembiakkan (cawan) yang sudah siap untuk
diletakkan dalam rahim seorang ibu[1].
2.
Tehnik
pembuatannya bayi tabung
Untuk melakukan inseminasi buatan yaitu : sepasang suami istri yang
menginginkan kehamilan,diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter ahli
dengan memeriksakan dirinya,apakah keduanya bisa membuahi atau dibuahi, untuk
mendapatkan keturunan atau tidak.
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur,
tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi,karna ada kelainan pada alat
kelaminnya ,missal seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya. Dan
proses evolusinyatidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat
menjangkau ( mati sebelum bertemu dengan ovum wanita ) maka tidak akan terjadi
pertemuan ( pencampuran ) antara dua macam sel ketika melakukan coitus (
senggama ).
Kalau terjadi kasus seperti itu, maka dokter ahli dapat mengupayakan
dengan mengambil telur ( ovum ) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan
polikel melalui vagina. Dengan sebuah alat yang disebut “transvaginal
transkuler ultrasound” yang bentuknya pipih memanjang,sebesar jari telunjuk
orang dewasa.
Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Iilah yang
namaya bayi tabung, yaitu jabang bayi yang akan diletakkan kedalam rahim
seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu
berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu antara lain :
1. Tidak boleh bekerja keras, atau terlalu capek
2. Tidak boleh makan atau minumsesuatu yang mengandung unsure alcohol
3. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi
tabung itu diletakkan ke dalam rahim.
Sejak dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau
oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalui alat yang disebut
“ultrasound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas
melalui alat canggih itu sampai ia lahir.
Berikut
10 tahapan dalam proses pembuatan bayi tabung:
1. Seleksi pasien. Apakah Anda dan suami layak mengikuti
program bayi tabung. Bila layak, baru bisa masuk dan mengikuti
program bayi tabung.
2. Stimulasi atau merangsang indung telur untuk memastikan banyaknya
sel telur. Secara alami, sel telur hanya satu. namun
untuk bayi tabung, perlu lebih dari satu sel telur untuk memperoleh
embrio.
3. Pemantauan pertumbuhan folikel (cairan berisi sel telur di
indung telur) melalui ultrasonografi. Tujuannya, melihat apakah sel telur sudah
cukup metang untuk ‘dipanen.’
4. Mematangkan sel telur dengan menyuntikkan obat agar siap ‘dipanen.’
5. Pengambilan sel telur, kemudian diproses di laboraturium.
6. Pengambilan sperma suami (pada hari yang sama). Jika tidak ada
masalah, pengambilan dilakukan lewat masturbasi. Jika bersamalah, pengambilan
sprema langsung dari buah zakar melalu operasi.
7. Pembuahan atau (fertilisasi) di dalam media kultur di laboraturium.
hasilnya embrio.
8. Transfer embrio kembali ke dalam rahim agar terjadi kehamilan,
setelah embrio terbentuk.
9. Penunjang fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Dokter
emberi obat untuk mempertahankan dinding rahim ibu agar terjadi kehamilan.
10. Terakhir, proses simpan beku embrio. Jika ada embrio lebih, bisa disimpan
untukkehamilan selanjutnya
3.
Hukum Inseminasi & bayi tabung menurut
Islam
Masalah
inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan
Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih
Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan
sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal
1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam
sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau
ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari
isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan
buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena
dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua
IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan
bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima
bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri
sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas, setidaknya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat). Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah ter¬buahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi¬kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas, setidaknya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat). Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah ter¬buahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi¬kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
2. Sebaliknya,
kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum,
maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak
hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Diantara dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
Diantara dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
Pertama; firman
Allah SWT dalam surat al-Isra : 70
ôs)s9ur
$oYøB§x.
ûÓÍ_t/
tPy#uä
öNßg»oYù=uHxqur
Îû
Îhy9ø9$#
Ìóst7ø9$#ur
Nßg»oYø%yuur
ÆÏiB
ÏM»t7Íh©Ü9$#
óOßg»uZù=Òsùur
4n?tã
9ÏV2
ô`£JÏiB
$oYø)n=yz
WxÅÒøÿs?
Dan
Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan
dan di lautan kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami
ciptakan.
Dan atin ayat
ôs)s9
$uZø)n=y{
z`»|¡SM}$#
þÎû
Ç`|¡ômr&
5OÈqø)s?
Sesungguhnya
kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Sesungguhnya
Kami Telah Menciptakan Manusia Dalam Bentuk Yang Sebaik-Baiknya.
Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
Kedua; hadits
Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah
dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang
lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan
hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan
seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda
pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh,
asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar
tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi
buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari
mereka.
Hadits ini juga
dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan
donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air
hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda
cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thari
Ketiga bentuk
proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan
pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran
Islam.
Oleh karena itu, proses bayi tabung hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami dan tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.[2]
Oleh karena itu, proses bayi tabung hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami dan tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.[2]
B.
KLONING
1.
Pengertian
kloning
Antonius suwanto
memberikan pengertian secara etimologi tentang cloning dengan mengatakan :
“kata kerja klon dimaksudkan sebagai upaya mengopi atau menghasilkan klon. Lalu
ia menarik pengertian terminologinya dengan menagatakan :”cloning adalah
produksi satu individu atau lebih pada mahkluk hidup, termasuk manusia yang
identik secara genetika.[3]
2.
Kontroversi Tekhnologi
Kloning Manusia
Tekhnologi cloning
dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan kehidupan beragama, Karena akan
dilihat dampak sosialnya serta status hukumnya
dalam islam.
Ketika cloning
pertama berhasil dicobakan pada tahun 2000 yang lalu, banyak pakar dari
berbagai disiplin ilmu pengetahuan terutama ahli keislaman memperdebatkan
masalah tersebut, dengan mengikuti dampak negatifnya terhadap teologi dan kehidupan soial, lalu menemukan
solusi, bahwa cloning manusia dibolehkan bilaterpaksa. Kndisi keterpaksaan
karena seseorang menginginkan anak
padahal ia tidak bisa membuahi istrinya lewat koitus (hubungan suami istri) dan
tidak bisa juga berhasil dalam upaya insaminasi buatan.
Ada dua macam motivasi yang mendasari dilakukannya tekhnologi
cloning manusia :
a.
Tekhnologi
cloning dengan motivasi penyempurnaan anggota tubuh yang cacat bawaan maupun
Karena kecelakaan, maka dilakukan pengembangan anggota tubuh yang diperlukan,
misalnya khusus mengkloning jantung, ginjal, tangan, kaki dan anggota tubuh
yang lain, lalu menjadi bahan yang akan dipakai menyempurnakan anggota tubuh
yang cacat.
b.
Tekhnologi
cloning dengan motivasi menciptakan seorang manusia atau beberapa manusia yang
utuh. Tekhnologi cloning yang kedua inilah yang diterapkn kepada hewan ternak,
untuk memperbanyak populasi hewan yang diperlukan oleh manusia.
Memang parapeneliti selalu
mencari kemungkinan adanya kelahiran manusia tanpa melalui hubungan suami
istri, Karena termotivasi adanya kelahira tanpa pernah ada hubungan suami
istri, misalnya dari kelahiran nabi Isa dari rahim Maryam. Sehingga
dimungkinkan adanya campur tangan Malaikat mengambil DNA Maryam, lalu dileakkan
dlam rahim rahim Maryam hingga bayi tersebut lahir, lalu diberi nama Isa.
Ketika para ahli mempublikasikan hasil insetnya mengembangkan domba
dolly dan hasil cloning mereka, maka prof.Dr.Oei Ben Liang selaku direktur
pusat bio tekhnologi ITB mengatakan, hal tersebut tidakbisa diterapkan pada
manusia, Karena manusia tidak sama denngan hewan.[4]
3.
Kloning dalam
Pandangan Agama Islam
Persoalan kloning manusia bukan sekedar persoalan ilmiah yang
khusus dibahas para ilmuan spesialis saja, tetapi persoalan ini juga merupakan
persoalan kemanusiaan secara umum, kapanpun dan dimanapun ia berada. Liku-liku
ini bersifat rumit, dan untuk itu ia akan selalu membutuhkan pembahasan yang
teliti, ditinjau dari berbagai aspek termasuk perspektif agama Islam.
Satu-satunya cara yang direkomendasikan oleh Islam untuk memberikan
keturunan adalah lewat perkawinan yang sah menurut aturan-aturan syara’.
Perkawinan ini merupakan cara natural dalam memperbanyak populasi manusia. Dan
Islam tidak meridhoi cara yang lain.
Jikia demikian, apakah ini berarti pandangan Islam menolak kloning
manusia? Diketahui bahwa kloning manusia ada yang bersifat sebagian dan ada
yang bersifat total. Kloning yang yang bersifat sebagian hanya dilakukan pada
salah satu atau sebagian anggota tubuh manusia (transplantasi), seperti
jantung, hati, ginjal dan sejenisnya. Tujuannya adalah benar-benar untuk
kemaslahatan manusia semata. Jenis kloning ini dianggap sah dan tidak akan
mendatangkan vonis, bahkan itu sangat sesuai dengan apa yang disinggung tadi
tentang penekanan Islam terhadap kemaslahatan manusia.
Sedangkan kloning yang bersifat total, sudah barang tentu akan
mengakibatkan lahirnya berbagai polemik rumit keberadaannya bisa akan mengancam
keutuhan dan stabilitas keluarga. Keluarga adalah institusi yang berpijak pada
hubungan harmonis suami istri. Dan anak-anak di dalam keluarga adalah buah dari
hubungan harmonis itu, yang senantiasa disemai dengan jalinan kasih sayang ibu
– ayah – anak.
Kehadiran janin lewat proses kloning, berarti melepaskan kedua
komponen itu dari peran positifnya, karena ia dengan paksa ditarik dari
naturalitas karena dalam proses operasi eksperimen. Di sini, kloning hanya akan
merupakan penghinaan bagi kedua komponennya (pria dan wanita). Wanita akan
merasa bahwa dirinya tidak lebih dari sekedar wadah untuk sel-sel janin.
Demikian juga pria ketika zat sperma tubuhnya diambil untuk pembuahan, dia akan
merasa bahwa dirinya tidak lebih dari sekedar gudang sperma. Sewaktu-waktu
sperma bisa diambil dan diletakkan di rahim seorang wanita yang barangkali
adalah istrinya atau bukan. Bisa saja wanita itu adalah kerabat muhrimnya sendiri
yang diharamkan oleh agama untuk dikawini.
Bahkan sel itu bisa saja diadopsi dari rahim seorang wanita dan
disatukan dengan sel telur wanita lain, kemudian ditanamkan di dalam rahim
seorang wanita ketiga setelah mengalami pembuahan. Kalau sudah demikian, lantas
kemaslahatan apa yang mereka maksudkan dalam proses kloning itu? Pertanyaannya,
apakah dengan demikian Islam menjadi penghambat kemajuan tekhnologi dan
penelitian ilmiah seperti kloning itu?
Jawabannya adalah tidak!! Karena Islam selalu membuka pintunya
dengan lebar untuk kemajuan ilmu pengetahuan tanpa batas. Mencari dan menggali
ilmu pengetahuan adalah kewajiban dalam Islam yang tak kalah pentingnya dengan
kewajiban – kewajiban lainnya seperti puasa, shalat dan lainnya. Sebagai agama
rasional Islam telah merangsang daya kreatifitas rasional.
Proses penciptaan manusia sebagaimana yang dijelaskan al-Qur’an
adalah proses Sunnatullah. Kloning pada manusia adalah proses
“penciptaan” manusia melalui Sunnatullah yang lain. Mengkloning manusia secara
ilmiah tidak bertentangan dengan hukum alam (Sunnatullah), karena ia
merupakan bentuk Sunnatullah, tidak mungkin dapat terwujud. Dan di dalam
Sunnatullah itu terdapat “restu” Tuhan. Apabila seorang ilmuan berhasil
mengkloning manusia, tidak berarti ia melanggar wilayah kodrati Tuhan sebagai
pencipta, karena hasil penciptaan tersebut masih sangat bergantung kepada Tuhan
yanng Maha Pencipta. Kata cipta yang disandang oleh ilmuan yang mampu
mengkloning manusia sungguh jauh berbeda dalam kapasitas dan substansinya dengan
makna kata tersebut saat disandang atau dinisbatkan kepada Allah swt.
Sebagai catatan akhir bahwa kloning adalah kemajuan Iptek dalam
bidang genteika. Kemajuan dalam bidang genetika ini dapat dilihat dari dua
sisi. Dilihat dari proses keilmuan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan, hewan dan
manusia tidak melanggar wilayah qodrati Tuhan. Karena sebuah penelitian tidak
akan menemukan titik keberhasilan tanpa ada “restu” Tuhan atau keikutsertaannya
dalam menemukan keberhasilan itu.
Pada sisi lain kloning harus dilihat dari kacamata hukum dan moral
agama. Islam sebagai agama “rasional” mencakup aspek teologis, hukum, moral dan
sosial. Mengkaji kloning dengan pendekatan hukum dan moral perlu diperhatikan
unsur maslahah dan kedudukan manusia sebagai ahsani taqwim. Memperhatikan
maqosid al-Syari’ah dan sisi manfaat dan mafsadat kloning belum dapat
diperkenankan untuk manusia.[5]
4.
Hukum teknologi kloning manusia
Ketentuan islam mengenai
boleh tidaknyamelakukan cloning pada manusia, menjadi hal yang di perdebatkan
oleh para ahli hokum islam, tentu saja ada yang melarang, dan ada juga yang
membolehkan, karena masing-masing berbeda pengambilan dasar argumentasi mereka.
Akan tetapi dalam bukunya DR.H. Mahjuddin, “MASAIL AL- FIQH”, mengatakan bahwa
metode kloning pertama dibolehkan, karena sangat dibutuhkan penyempurnaan cacat
tubuh orang-orang yang menderita, yang dalam hokum islam disebut al-takmil.
Lalu metode kedua dilarang, karena akan berdampak buruk kepada kehidupan beragama dan kehidupan
sosial. Karena kalau DNA hanya di ambil dari kelenjar suami lalau di letakkan
kedalam rahim istrinya sampai menjadi bayi
yang lahir, maka hal tersebut bukan bayi iatrinya, karena bukan kelenjar
istri. Dan sebaleknya kalau DNA diambil dari
kelenjar yang berasal dari istri, lalu diletakkan dalam rahimnya hingga
lahir, maka hal tersebut bukan anak suaminya, karena kelenjar tersebut semata-mata
berasal dari istri.
Begitu juga halnya bila teknologi kloning secara keseluruhan
dibolehkan, maka akan berdampak negatif
dalam kehidupan manusia,
karena seluruh manusia yang lahir dari
cloning kelenjar seseorang, maka model tubuhnya, warna kulitnya, wajahnya,
sifat-sifatnya serta sidik jarinya persis sama. Maka akan menyulitkan penegak
hokum untuk menemukan pelaku kriminal dari oaring-orang yang lahir dari cloning
yang sama.
Mahmud Hamdi Zaqzuq juga mwlarang hal tersebut dengan mengatakan,
kelahiran manusia yang semula bersifat naturalistik. Lalu kebiasaan tersebut
beralih menjadi kelahiran yang melalui proses eksperimen, maka akan disalah
gunaka oleh oaring-orang yang berani melanggar ketentuan agama. Maka cloning
jenis kedua di anggap dilarang, karena bias disalah gunakan oleh oaring-orang
yang selalu ingin melakukan kejahatan.[6]
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Kata
inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination”
yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah.
Kat inseminasi itu sendiri, di maksudkan oleh dokter arab, dengan istilah
“at-talqih” yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Ada dua
macam inseminasi yaitu:
1. Inseminasi
alamiah atau natural insemination yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan
antara dua jenis mahluk biologis.
2. Dan inseminasi buatan atau artificial
insemination.
Cloning adalah produksi satu individu atau lebih pada mahkluk
hidup, termasuk manusia yang identik secara genetika
Ada dua macam motivasi yang mendasari dilakukannya tekhnologi
cloning manusia :
a.
Tekhnologi
cloning dengan motivasi penyempurnaan anggota tubuh yang cacat bawaan maupun
Karena kecelakaan, maka dilakukan pengembangan anggota tubuh yang diperlukan,
misalnya khusus mengkloning jantung, ginjal, tangan, kaki dan anggota tubuh
yang lain, lalu menjadi bahan yang akan dipakai menyempurnakan anggota tubuh
yang cacat.
b.
Tekhnologi
cloning dengan motivasi menciptakan seorang manusia atau beberapa manusia yang
utuh. Tekhnologi cloning yang kedua inilah yang diterapkn kepada hewan ternak,
untuk memperbanyak populasi hewan yang diperlukan oleh manusia.
a.
Kritik dan
saran
Penulis menyadari sepenuhnya, makalah ini masih
banyak kekurangan dan bahkan menimbulkan banyak pertanyaan yang belum sempat
terjawab. Oleh karena itu, kritik, saran dan masukan yang konstruktif sangat
penulis harapkan dari berbagai kalangan demi perbaikannya ke depan. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca, terutama bagi mahasiswa IAIN
MATARAM. Bagi penulis, semoga mendapat ridho Allah, sebagai amal sholeh dan
menjadi ilmu yang bermanfaat fid al danya wa al akhirat. Amin..
[1] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh,(Kalam Mulia,
Jakarta:2012), hlm...11-12
[3] Antonius
suwanto,harian kompas,rabo 20 juni 2000.hal 6.
[4] Syamsul
azhar,sain teknologi membuka tabir al-qur’an,kalam mula,jakarta,2001,hal.61.
[5]
Nurdiana, Ilmu Alalmiah Dasar. (Mataram: LKIM Press, 2007) h. 88-94
[6]
DR.H.Mahjuddin, M.Pd.I, Masail Al-Fiqh, Kalam Mulia. Surbaya, 2012. Hal 19-20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar