Rabu, 22 Oktober 2014

MAKALAH BAYI TABUNG



KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna pencipta dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu makalah tentang “BAYI TABUNG DAN KLONING”. Dengan harapan semoga tugas makalah ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas makalah ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.




Mataram 29 Maret 2014
Klp II


DAFTAR ISI
CAVER
KATA PENGATAR ...............................................................................................   i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................   ii
BAB IPENDAHULUAN......................................................................................   iii
a.       Latar belakang ...............................................................................................   iii
b.      Rumusan masalah...........................................................................................   iii
c.       Tujuan.............................................................................................................   iii

BAB II PEMBAHASAN ......................................................................................   1
A.    BAYI TABUNG ....................................................................................................   1
1.      Pengerrtian bayi tabung ....................................................................................   1
2.      Tehnik pembuatan bayi tabung .........................................................................   1
3.      Hukum bayi tabung ..........................................................................................   3
B.     CLONING .............................................................................................................   6
1.      Pengertian cloning ............................................................................................   6
2.      Kontroversi teknologi cloning manusia.............................................................   6
3.      Kloning dalam Pandangan Agama Islam..........................................................   7
4.      Hokum cloning .................................................................................................   9
BAB III PENUTUP ..............................................................................................   11
a.       Kesimpulan ............................................................................................................   11
b.      Kritik dan saran .....................................................................................................   11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................   11
BAB I
PENDAHULUAN
a.       Latar belakang
Sebagai seorang pasangan yang sudah menikah, wajar jika kita sangat menginginkan kehadiran sang buah hati dalam kehidupan. Namun apa jadinya jika hal tersebut tidak kunjung datang padahal kita sudah mencoba melakukan usaha sebisa mungkin bersama pasangankita? Sering kali kita akan mengalami stress sepanjang hari dan jika ini berlanjut bukan tidak mungkin pasangan tersebut berpisah. Dan tentunya ini adalah kemungkinan yang harus kita hindari dan dengan adanya permasalah tersebut maka tibulah keinginan para dokter untuk melakukan penelitian sekaligus mencari solusi untuk problematikaitu sehingga munculah istilah bayi tabung  yaitu satu solusi yang di tawarkan oleh para dokter, oleh karenaitu kami menyusun makalah ini untuk mengetahui bgimna proses pembuatan bayi tabung itu serta bagimna pandangan islam terhadap perbuatan tersebut.
b.      Rumusan masalah
1.      Apa yang di maksud bayi tabung & cloning …?
2.      Bgimna proses pembuatan bayi tabung …?
3.      Bgimna pandangan islam terhadap bayi tabung & cloning …?
4.      Bgaimana kontroversi teknologi cloning manusia…?
c.       Tujuan
1.      Mengetahui Apa yang di maksud bayi tabung & cloning
2.      Mengtahui bgimna proses pembuatan bayi tabung & kloning
3.      Mengetahui bgimna pandangan islam terhadap bayi tabung & cloning
5.      Mengetahui Kontroversi teknologi cloning manusia


BAB II
PEMBAHASAN 
A.    BAYI TABUNG
1.      Pengertian Inseminasi Buatan, Dan Bayi Tabung
Kata inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kat inseminasi itu sendiri, di maksudkan oleh dokter arab, dengan istilah “at-talqih” yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Ada dua macam inseminasi  yaitu:
1.      Inseminasi alamiah atau natural insemination yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan antara dua jenis mahluk biologis.
2.      Dan inseminasi buatan atau artificial insemination.
Kata talqih yang sama pengertianya dengan inseminasi, di ambil oleh dokter kandungan bangsa arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan.
Sedangkan istilah bayi tabung di sebut sebagai “tiflul-anabib” yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakkan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan dalam rahim seorang ibu[1].
2.      Tehnik pembuatannya bayi tabung
Untuk melakukan inseminasi buatan yaitu : sepasang suami istri yang menginginkan kehamilan,diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter ahli dengan memeriksakan dirinya,apakah keduanya bisa membuahi atau dibuahi, untuk mendapatkan keturunan atau tidak.
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi,karna ada kelainan pada alat kelaminnya ,missal seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya. Dan proses evolusinyatidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau ( mati sebelum bertemu dengan ovum wanita ) maka tidak akan terjadi pertemuan ( pencampuran ) antara dua macam sel ketika melakukan coitus ( senggama ).
Kalau terjadi kasus seperti itu, maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil telur ( ovum ) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan polikel melalui vagina. Dengan sebuah alat yang disebut “transvaginal transkuler ultrasound” yang bentuknya pipih memanjang,sebesar jari telunjuk orang dewasa.
Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan  pembiakan selama beberapa hari. Iilah yang namaya bayi tabung, yaitu jabang bayi yang akan diletakkan kedalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak bayi tabung dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu antara lain :
1.      Tidak boleh bekerja keras, atau terlalu capek
2.      Tidak boleh makan atau minumsesuatu yang mengandung unsure alcohol
3.      Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung itu diletakkan ke dalam rahim.
Sejak dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalui alat yang disebut “ultrasound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu sampai ia lahir.
Berikut 10 tahapan dalam proses pembuatan bayi tabung:
1.      Seleksi pasien. Apakah Anda dan suami layak mengikuti program bayi tabung. Bila layak, baru bisa masuk dan mengikuti program bayi tabung.
2.      Stimulasi atau merangsang indung telur untuk memastikan banyaknya sel telur. Secara alami, sel telur hanya satu. namun untuk bayi tabung, perlu lebih dari satu sel telur untuk memperoleh embrio.
3.      Pemantauan pertumbuhan folikel (cairan berisi sel telur di indung telur) melalui ultrasonografi. Tujuannya, melihat apakah sel telur sudah cukup metang untuk ‘dipanen.’
4.      Mematangkan sel telur dengan menyuntikkan obat agar siap ‘dipanen.’
5.      Pengambilan sel telur, kemudian diproses di laboraturium.
6.      Pengambilan sperma suami (pada hari yang sama). Jika tidak ada masalah, pengambilan dilakukan lewat masturbasi. Jika bersamalah, pengambilan sprema langsung dari buah zakar melalu operasi.
7.      Pembuahan atau (fertilisasi) di dalam media kultur di laboraturium. hasilnya embrio.
8.      Transfer embrio kembali ke dalam rahim agar terjadi kehamilan, setelah embrio terbentuk.
9.      Penunjang fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Dokter emberi obat untuk mempertahankan dinding rahim ibu agar terjadi kehamilan.
10.  Terakhir, proses simpan beku embrio. Jika ada embrio lebih, bisa disimpan untukkehamilan selanjutnya
3.      Hukum Inseminasi & bayi tabung menurut Islam
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas, setidaknya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat). Hukumnya haram bila sel telur isteri yang telah ter¬buahi diletakkan dalam rahim perempuan lain yang bukan isteri, atau apa yang disebut sebagai “ibu pengganti” (surrogate mother). Begitu pula haram hukumnya bila proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri. Demi¬kian pula haram hukumnya bila proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel telur isteri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam rahim isteri.
2. Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Diantara dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:
Pertama; firman Allah SWT dalam surat al-Isra : 70
ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs?
Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.

Dan atin ayat

ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s?
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Sesungguhnya Kami Telah Menciptakan Manusia Dalam Bentuk Yang Sebaik-Baiknya.
Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.
Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thari
Ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan oleh hukum Islam, sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah diharamkan oleh ajaran Islam.
Oleh karena itu, proses bayi tabung hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami dan tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.[2]
B.     KLONING
1.      Pengertian kloning
             Antonius suwanto memberikan pengertian secara etimologi tentang cloning dengan mengatakan : “kata kerja klon dimaksudkan sebagai upaya mengopi atau menghasilkan klon. Lalu ia menarik pengertian terminologinya dengan menagatakan :”cloning adalah produksi satu individu atau lebih pada mahkluk hidup, termasuk manusia yang identik secara genetika.[3]
2.      Kontroversi Tekhnologi Kloning Manusia
        Tekhnologi cloning dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan kehidupan beragama, Karena akan dilihat dampak sosialnya serta status hukumnya  dalam islam.
         Ketika cloning pertama berhasil dicobakan pada tahun 2000 yang lalu, banyak pakar dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan terutama ahli keislaman memperdebatkan masalah tersebut, dengan mengikuti dampak negatifnya terhadap  teologi dan kehidupan soial, lalu menemukan solusi, bahwa cloning manusia dibolehkan bilaterpaksa. Kndisi keterpaksaan karena seseorang  menginginkan anak padahal ia tidak bisa membuahi istrinya lewat koitus (hubungan suami istri) dan tidak bisa juga berhasil dalam upaya insaminasi buatan.
Ada dua macam motivasi yang mendasari dilakukannya tekhnologi cloning manusia :
a.       Tekhnologi cloning dengan motivasi penyempurnaan anggota tubuh yang cacat bawaan maupun Karena kecelakaan, maka dilakukan pengembangan anggota tubuh yang diperlukan, misalnya khusus mengkloning jantung, ginjal, tangan, kaki dan anggota tubuh yang lain, lalu menjadi bahan yang akan dipakai menyempurnakan anggota tubuh yang cacat.
b.      Tekhnologi cloning dengan motivasi menciptakan seorang manusia atau beberapa manusia yang utuh. Tekhnologi cloning yang kedua inilah yang diterapkn kepada hewan ternak, untuk memperbanyak populasi hewan yang diperlukan oleh manusia.
 Memang parapeneliti selalu mencari kemungkinan adanya kelahiran manusia tanpa melalui hubungan suami istri, Karena termotivasi adanya kelahira tanpa pernah ada hubungan suami istri, misalnya dari kelahiran nabi Isa dari rahim Maryam. Sehingga dimungkinkan adanya campur tangan Malaikat mengambil DNA Maryam, lalu dileakkan dlam rahim rahim Maryam hingga bayi tersebut lahir, lalu diberi nama Isa.
Ketika para ahli mempublikasikan hasil insetnya mengembangkan domba dolly dan hasil cloning mereka, maka prof.Dr.Oei Ben Liang selaku direktur pusat bio tekhnologi ITB mengatakan, hal tersebut tidakbisa diterapkan pada manusia, Karena manusia tidak sama denngan hewan.[4]
3.      Kloning dalam Pandangan Agama Islam

Persoalan kloning manusia bukan sekedar persoalan ilmiah yang khusus dibahas para ilmuan spesialis saja, tetapi persoalan ini juga merupakan persoalan kemanusiaan secara umum, kapanpun dan dimanapun ia berada. Liku-liku ini bersifat rumit, dan untuk itu ia akan selalu membutuhkan pembahasan yang teliti, ditinjau dari berbagai aspek termasuk perspektif agama Islam.
Satu-satunya cara yang direkomendasikan oleh Islam untuk memberikan keturunan adalah lewat perkawinan yang sah menurut aturan-aturan syara’. Perkawinan ini merupakan cara natural dalam memperbanyak populasi manusia. Dan Islam tidak meridhoi cara yang lain.
Jikia demikian, apakah ini berarti pandangan Islam menolak kloning manusia? Diketahui bahwa kloning manusia ada yang bersifat sebagian dan ada yang bersifat total. Kloning yang yang bersifat sebagian hanya dilakukan pada salah satu atau sebagian anggota tubuh manusia (transplantasi), seperti jantung, hati, ginjal dan sejenisnya. Tujuannya adalah benar-benar untuk kemaslahatan manusia semata. Jenis kloning ini dianggap sah dan tidak akan mendatangkan vonis, bahkan itu sangat sesuai dengan apa yang disinggung tadi tentang penekanan Islam terhadap kemaslahatan manusia.
Sedangkan kloning yang bersifat total, sudah barang tentu akan mengakibatkan lahirnya berbagai polemik rumit keberadaannya bisa akan mengancam keutuhan dan stabilitas keluarga. Keluarga adalah institusi yang berpijak pada hubungan harmonis suami istri. Dan anak-anak di dalam keluarga adalah buah dari hubungan harmonis itu, yang senantiasa disemai dengan jalinan kasih sayang ibu – ayah – anak.
Kehadiran janin lewat proses kloning, berarti melepaskan kedua komponen itu dari peran positifnya, karena ia dengan paksa ditarik dari naturalitas karena dalam proses operasi eksperimen. Di sini, kloning hanya akan merupakan penghinaan bagi kedua komponennya (pria dan wanita). Wanita akan merasa bahwa dirinya tidak lebih dari sekedar wadah untuk sel-sel janin. Demikian juga pria ketika zat sperma tubuhnya diambil untuk pembuahan, dia akan merasa bahwa dirinya tidak lebih dari sekedar gudang sperma. Sewaktu-waktu sperma bisa diambil dan diletakkan di rahim seorang wanita yang barangkali adalah istrinya atau bukan. Bisa saja wanita itu adalah kerabat muhrimnya sendiri yang diharamkan oleh agama untuk dikawini.
Bahkan sel itu bisa saja diadopsi dari rahim seorang wanita dan disatukan dengan sel telur wanita lain, kemudian ditanamkan di dalam rahim seorang wanita ketiga setelah mengalami pembuahan. Kalau sudah demikian, lantas kemaslahatan apa yang mereka maksudkan dalam proses kloning itu? Pertanyaannya, apakah dengan demikian Islam menjadi penghambat kemajuan tekhnologi dan penelitian ilmiah seperti kloning itu?
Jawabannya adalah tidak!! Karena Islam selalu membuka pintunya dengan lebar untuk kemajuan ilmu pengetahuan tanpa batas. Mencari dan menggali ilmu pengetahuan adalah kewajiban dalam Islam yang tak kalah pentingnya dengan kewajiban – kewajiban lainnya seperti puasa, shalat dan lainnya. Sebagai agama rasional Islam telah merangsang daya kreatifitas rasional.
Proses penciptaan manusia sebagaimana yang dijelaskan al-Qur’an adalah proses Sunnatullah. Kloning pada manusia adalah proses “penciptaan” manusia melalui Sunnatullah yang lain. Mengkloning manusia secara ilmiah tidak bertentangan dengan hukum alam (Sunnatullah), karena ia merupakan bentuk Sunnatullah, tidak mungkin dapat terwujud. Dan di dalam Sunnatullah itu terdapat “restu” Tuhan. Apabila seorang ilmuan berhasil mengkloning manusia, tidak berarti ia melanggar wilayah kodrati Tuhan sebagai pencipta, karena hasil penciptaan tersebut masih sangat bergantung kepada Tuhan yanng Maha Pencipta. Kata cipta yang disandang oleh ilmuan yang mampu mengkloning manusia sungguh jauh berbeda dalam kapasitas dan substansinya dengan makna kata tersebut saat disandang atau dinisbatkan kepada Allah swt.
Sebagai catatan akhir bahwa kloning adalah kemajuan Iptek dalam bidang genteika. Kemajuan dalam bidang genetika ini dapat dilihat dari dua sisi. Dilihat dari proses keilmuan kloning terhadap tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia tidak melanggar wilayah qodrati Tuhan. Karena sebuah penelitian tidak akan menemukan titik keberhasilan tanpa ada “restu” Tuhan atau keikutsertaannya dalam menemukan keberhasilan itu.
Pada sisi lain kloning harus dilihat dari kacamata hukum dan moral agama. Islam sebagai agama “rasional” mencakup aspek teologis, hukum, moral dan sosial. Mengkaji kloning dengan pendekatan hukum dan moral perlu diperhatikan unsur maslahah dan kedudukan manusia sebagai ahsani taqwim. Memperhatikan maqosid al-Syari’ah dan sisi manfaat dan mafsadat kloning belum dapat diperkenankan untuk manusia.[5]
4.       Hukum teknologi kloning manusia
Ketentuan islam  mengenai boleh tidaknyamelakukan cloning pada manusia, menjadi hal yang di perdebatkan oleh para ahli hokum islam, tentu saja ada yang melarang, dan ada juga yang membolehkan, karena masing-masing berbeda pengambilan dasar argumentasi mereka. Akan tetapi dalam bukunya DR.H. Mahjuddin, “MASAIL AL- FIQH”, mengatakan bahwa metode kloning pertama dibolehkan, karena sangat dibutuhkan penyempurnaan cacat tubuh orang-orang yang menderita, yang dalam hokum islam disebut al-takmil.
Lalu metode kedua dilarang, karena akan berdampak buruk   kepada kehidupan beragama dan kehidupan sosial. Karena kalau DNA hanya di ambil dari kelenjar suami lalau di letakkan kedalam rahim istrinya sampai menjadi bayi  yang lahir, maka hal tersebut bukan bayi iatrinya, karena bukan kelenjar istri. Dan sebaleknya kalau DNA diambil dari  kelenjar yang berasal dari istri, lalu diletakkan dalam rahimnya hingga lahir, maka hal tersebut bukan anak suaminya, karena kelenjar tersebut semata-mata berasal dari istri.
Begitu juga halnya bila teknologi kloning secara keseluruhan dibolehkan, maka akan berdampak negatif  dalam  kehidupan manusia, karena  seluruh manusia yang lahir dari cloning kelenjar seseorang, maka model tubuhnya, warna kulitnya, wajahnya, sifat-sifatnya serta sidik jarinya persis sama. Maka akan menyulitkan penegak hokum untuk menemukan pelaku kriminal dari oaring-orang yang lahir dari cloning yang sama.
Mahmud Hamdi Zaqzuq juga mwlarang hal tersebut dengan mengatakan, kelahiran manusia yang semula bersifat naturalistik. Lalu kebiasaan tersebut beralih menjadi kelahiran yang melalui proses eksperimen, maka akan disalah gunaka oleh oaring-orang yang berani melanggar ketentuan agama. Maka cloning jenis kedua di anggap dilarang, karena bias disalah gunakan oleh oaring-orang yang selalu ingin melakukan kejahatan.[6]


BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
Kata inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kat inseminasi itu sendiri, di maksudkan oleh dokter arab, dengan istilah “at-talqih” yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Ada dua macam inseminasi  yaitu:
1.      Inseminasi alamiah atau natural insemination yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan antara dua jenis mahluk biologis.
2.   Dan inseminasi buatan atau artificial insemination.
Cloning adalah produksi satu individu atau lebih pada mahkluk hidup, termasuk manusia yang identik secara genetika
Ada dua macam motivasi yang mendasari dilakukannya tekhnologi cloning manusia :
a.       Tekhnologi cloning dengan motivasi penyempurnaan anggota tubuh yang cacat bawaan maupun Karena kecelakaan, maka dilakukan pengembangan anggota tubuh yang diperlukan, misalnya khusus mengkloning jantung, ginjal, tangan, kaki dan anggota tubuh yang lain, lalu menjadi bahan yang akan dipakai menyempurnakan anggota tubuh yang cacat.
b.      Tekhnologi cloning dengan motivasi menciptakan seorang manusia atau beberapa manusia yang utuh. Tekhnologi cloning yang kedua inilah yang diterapkn kepada hewan ternak, untuk memperbanyak populasi hewan yang diperlukan oleh manusia.
a.       Kritik dan saran
Penulis menyadari sepenuhnya, makalah ini masih banyak kekurangan dan bahkan menimbulkan banyak pertanyaan yang belum sempat terjawab. Oleh karena itu, kritik, saran dan masukan yang konstruktif sangat penulis harapkan dari berbagai kalangan demi perbaikannya ke depan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca, terutama bagi mahasiswa IAIN MATARAM. Bagi penulis, semoga mendapat ridho Allah, sebagai amal sholeh dan menjadi ilmu yang bermanfaat fid al danya wa al akhirat. Amin..


[1] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh,(Kalam Mulia, Jakarta:2012),   hlm...11-12
[2] http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-bayi-tabung.htm

[3] Antonius suwanto,harian kompas,rabo 20 juni 2000.hal 6.
[4] Syamsul azhar,sain teknologi membuka tabir al-qur’an,kalam mula,jakarta,2001,hal.61.
[5] Nurdiana, Ilmu Alalmiah Dasar. (Mataram: LKIM Press, 2007) h. 88-94
[6] DR.H.Mahjuddin, M.Pd.I, Masail Al-Fiqh, Kalam Mulia. Surbaya, 2012. Hal 19-20
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar